Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Balikpapan - Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) Tahun Anggaran 2022 mengadakan Kegiatan DIKLAT Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Pengurus Koperasi dari Kabupaten dan Kota di Kaltim yang dilaksanakan mulai hari Senin sampai hari Kamis (12 - 15/09/2022) bertempat di Hotel Grand Tjokro jl. Marsma Iswahyudi Balikpapan.
Diklat yang diikuti sebanyak 30 orang ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM bagi pengurus koperasi, terciptanya koperasi yang sehat, kuat dan berkualitas serta mandiri, dan menjadikan pengurus kompeten di dalam pengelolaan koperasi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kadis Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan Ibu Ròsdiana S.Sos.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sangat dibutuhkan mengingat masih banyak pengurus koperasi yang tidak tahu tugas dan fungsinya sebagai pengelola koperasi khususnya di wilayah Balikpapan, di dalam menjalankan usaha koperasi pengurus koperasi tidak berpedoman kepada peraturan peraturan perkoperasian bahkan melanggar aturan koperasi, koperasi setelah didirikan belum memiliki usaha sehingga mati suri bahkan bubar dengan sendirinya tanpa melaporkan kepada pembinanya, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus, sehingga terjadi kerugian terhadap kopèrasi yang dikelolanya. Bahkan berujung sampai tindak pidana, pengurus dilaporkan oleh anggotanya ke meja hijau.
Rosdiana menambahkan dalam sambutannya, untuk mewujudkan koperasì yang sehat, kuat dan mandiri dibutuhkan tata kelola koperasi yang baik hal ini tergantung kepada SDM pengurus, ketatnya pengawasan yang dilakukàn oleh Badan Pengawas Koperasi dan keterlibatan dan dukungan seluruh anggota di dalam partisipasi di seluruh bidang usaha koperasi. "Tanpa itu semua tujuan koperasi yang sehat, kuat serta kesejahteraan koperasi untuk seluruh anggotanya tidak akan bisa tercapai." ujar Rosdiana.
Turut hadir, Atikah, SE selaku Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, Zuber selaku Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, serta narasumber (fasilitator) dan penguji (asesor) kegiatan Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Jasa Keuangan Jakarta.
Sumber&Dokumentasi : Atikah dan Zuber
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltimBalikpapan - Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) Tahun Anggaran 2022 mengadakan Kegiatan DIKLAT Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Pengurus Koperasi dari Kabupaten dan Kota di Kaltim yang dilaksanakan mulai hari Senin sampai hari Kamis (12 - 15/09/2022) bertempat di Hotel Grand Tjokro jl. Marsma Iswahyudi Balikpapan.
Diklat yang diikuti sebanyak 30 orang ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM bagi pengurus koperasi, terciptanya koperasi yang sehat, kuat dan berkualitas serta mandiri, dan menjadikan pengurus kompeten di dalam pengelolaan koperasi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kadis Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan Ibu Ròsdiana S.Sos.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sangat dibutuhkan mengingat masih banyak pengurus koperasi yang tidak tahu tugas dan fungsinya sebagai pengelola koperasi khususnya di wilayah Balikpapan, di dalam menjalankan usaha koperasi pengurus koperasi tidak berpedoman kepada peraturan peraturan perkoperasian bahkan melanggar aturan koperasi, koperasi setelah didirikan belum memiliki usaha sehingga mati suri bahkan bubar dengan sendirinya tanpa melaporkan kepada pembinanya, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus, sehingga terjadi kerugian terhadap kopèrasi yang dikelolanya. Bahkan berujung sampai tindak pidana, pengurus dilaporkan oleh anggotanya ke meja hijau.
Rosdiana menambahkan dalam sambutannya, untuk mewujudkan koperasì yang sehat, kuat dan mandiri dibutuhkan tata kelola koperasi yang baik hal ini tergantung kepada SDM pengurus, ketatnya pengawasan yang dilakukàn oleh Badan Pengawas Koperasi dan keterlibatan dan dukungan seluruh anggota di dalam partisipasi di seluruh bidang usaha koperasi. "Tanpa itu semua tujuan koperasi yang sehat, kuat serta kesejahteraan koperasi untuk seluruh anggotanya tidak akan bisa tercapai." ujar Rosdiana.
Turut hadir, Atikah, SE selaku Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, Zuber selaku Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, serta narasumber (fasilitator) dan penguji (asesor) kegiatan Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Jasa Keuangan Jakarta.
Sumber&Dokumentasi : Atikah dan Zuber
(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)
http://indagkop.kaltimprov.go.id
#indagkopkaltim #pemprovkaltim