DPPKUKM Kaltim Gelar Konferensi Pers Kedua Terkait Hasil Pengawasan Beras Premium: Temuan Ketidaksesuaian Mutu dan Harga Di Atas HET
Samarinda – Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar konferensi pers terkait hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran. Konferensi pers ini dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Ruang Rapat Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, dan menjadi yang kedua kalinya digelar sebagai tindak lanjut pengawasan khusus pada 23–24 Juli 2025 di Kota Samarinda dan Balikpapan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si, yang menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sehat.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan hasil rekapitulasi pengawasan terhadap 10 sampel beras premium kemasan 5 kg dari total 17 merek yang diuji. Hasil laboratorium mengungkapkan bahwa sebagian besar sampel tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh SNI 6128:2020.
Beberapa temuan utama di antaranya ialah ketidaksesuaian pada parameter mutu, seperti kadar butir kepala yang rendah, tingginya kadar butir patah dan menir, serta adanya butir kuning/rusak. Merek-merek yang memiliki ketidaksesuaian tersebut meliputi Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, dan Mawar Melati serta adanya pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari 10 merek yang diawasi, tujuh merek dijual di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.400 per kilogram. Di antaranya bahkan mencapai selisih hingga Rp 2.600/kg, seperti pada merek Kura-Kura (Rp 18.000/kg), Rahma Kuning (Rp 18.000/kg), dan Tiga Mangga Manalagi (Rp 17.000/kg).
Heni menekankan bahwa hasil ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan mutu produk dan mematuhi regulasi harga yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET.
.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga untuk menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan stakeholder terkait untuk langkah tindak lanjut,” tegasnya.
.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik di Kaltim.
.
http://dppkukm.kaltimprov.go.id
.
#IndagkopKaltim #PemprovKaltim #DPPKUKMKaltim #KaltimMaju #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa