Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Edukasi Konsumen Cerdas : Air Minum Isi Ulang, Amankah Dikonsumsi?

  • Home
  • Edukasi Konsumen Cerdas : Air Minum Isi Ulang, Amankah Dikonsumsi?

Edukasi Konsumen Cerdas : Air Minum Isi Ulang, Amankah Dikonsumsi?

Balikpapan - “Air Minum Isi Ulang pada hakikatnya boleh dikonsumsi, akan tetapi pelaku usaha harus memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha tata niaga Depot Air Minum (DAMIU).” Ujar Veri Angriyono, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI dalam paparannya. Konsumen pada hakikatnya melakukan transaksi dengan beberapa harapan, terutama dalam memperoleh produk atau layanan yang sebaik-baiknya dalam hal kualitas, jumlah serta harga yang kompetitif dengan kondisi yang sebaik-baiknya. Hak dan kewajiban konsumen telah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun kenyataannya masih banyak konsumen yang tidak mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajibannya. Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Pengawasan mutu air baku sendiri biasanya dilakukan oleh Laboratorium Peneriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewajiban pelaku usaha Depot Air Minum berdasarkan Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7) yaitu, hanya boleh menjual secara langsung kepada konsumen di lokasi depot, dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah, wadah tidak bermerek atau wadah polos, wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen, harus melakukan pembilasan/pencucian/sanitasi wadah, tutup wadah polos/tidak bermerek, dan dilarang memasang segel “shrink wrap” pada wadah. Upaya peningkatan pemahaman perlindungan konsumen salah satunya dengan diadakannya kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa, baik produk dalam negeri maupun luar negeri. “Tips untuk konsumen Depot Air Minum, pilihlah DAM yang bersih, terawat, jauh dari kotoran/limbah, serta sudah memilik Sertifikat Laik Higiene dan Laporan Hasil Uji dari Laboratorium yang terpasang di area PDAM.” Ujar Veri. “Perhatikan rasa dan bau air, perhatikan wadah galon dan tutup galon harus polos, tidak bermerek dan tidak bau plastik.” Lanjut Veri. Hadir beberapa narasumber yang lain, dari Dinas Perindagkop dan UKM Kalitim, Dinas Kesehatan Kaltim, Balai BPOM Samarinda, dan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Foto : Winardi (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltim

Balikpapan - “Air Minum Isi Ulang pada hakikatnya boleh dikonsumsi, akan tetapi pelaku usaha harus memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha tata niaga Depot Air Minum (DAMIU).” Ujar Veri Angriyono, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI dalam paparannya.

Konsumen pada hakikatnya melakukan transaksi dengan beberapa harapan, terutama dalam memperoleh produk atau layanan yang sebaik-baiknya dalam hal kualitas, jumlah serta harga yang kompetitif dengan kondisi yang sebaik-baiknya. Hak dan kewajiban konsumen telah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun kenyataannya masih banyak konsumen yang tidak mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajibannya.

Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Pengawasan mutu air baku sendiri biasanya dilakukan oleh Laboratorium Peneriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kewajiban pelaku usaha Depot Air Minum berdasarkan Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7) yaitu, hanya boleh menjual secara langsung kepada konsumen di lokasi depot, dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah, wadah tidak bermerek atau wadah polos, wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen, harus melakukan pembilasan/pencucian/sanitasi wadah, tutup wadah polos/tidak bermerek, dan dilarang memasang segel “shrink wrap” pada wadah.

Upaya peningkatan pemahaman perlindungan konsumen salah satunya dengan diadakannya kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa, baik produk dalam negeri maupun luar negeri.

“Tips untuk konsumen Depot Air Minum, pilihlah DAM yang bersih, terawat, jauh dari kotoran/limbah, serta sudah memilik Sertifikat Laik Higiene dan Laporan Hasil Uji dari Laboratorium yang terpasang di area PDAM.” Ujar Veri. “Perhatikan rasa dan bau air, perhatikan wadah galon dan tutup galon harus polos, tidak bermerek dan tidak bau plastik.” Lanjut Veri.

Hadir beberapa narasumber yang lain, dari Dinas Perindagkop dan UKM Kalitim, Dinas Kesehatan Kaltim, Balai BPOM Samarinda, dan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).

Foto : Winardi

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim