Ekspos Hasil Pengawasan atau Aksi Penertiban KOSMETIK Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya
Ekspos Hasil Pengawasan atau Aksi Penertiban KOSMETIK Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya oleh Tim Terpadu, BBPOM Samarinda 22 Agustus 2019
Press Release diadakan terkait dengan hasil pengawasan di Kab Mahulu dan Kota Samarinda yang dilakukan oleh Tim yang terdiri dari BBPOM, Dinas Perindagkop & UKM Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan kota Samarinda, Dinas kesehatan serta Polisi Kota Samarinda. Hasilnya, dari 16 pelaku usaha yg diawasi, ditemukan 10 pelaku usaha yg memperdagangkan kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya belum ada izin edarnya. Dari 10 toko, 8 nya berada di kota Samarinda dan 2 toko lainnya berada di mahulu.
Jumlah item kosmetik yang ditemukan 300 item. Dari 300 item tersebut, setelah dihitung semua berjumlah 5.967 pcs. Dengan nilai rupiah 183.384.000,-
Terhadap temuan tersebut, akan dilakukan gelar perkara oleh tim yang dimaksud untuk menentukan apakah pelaku usaha tersebut ditindak lanjuti dengan proses hukum. Dari hasil pengawasan dilakukan dilapangan, masih diperlukan edukasi konsumen cerdas terhadap masyarakat luas dan juga edukasi terhadap pelaku usaha. Agar menjadi pelaku usaha yg jujur dan bertanggung jawab.Ekspos Hasil Pengawasan atau Aksi Penertiban KOSMETIK Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya oleh Tim Terpadu, BBPOM Samarinda 22 Agustus 2019
Press Release diadakan terkait dengan hasil pengawasan di Kab Mahulu dan Kota Samarinda yang dilakukan oleh Tim yang terdiri dari BBPOM, Dinas Perindagkop & UKM Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan kota Samarinda, Dinas kesehatan serta Polisi Kota Samarinda. Hasilnya, dari 16 pelaku usaha yg diawasi, ditemukan 10 pelaku usaha yg memperdagangkan kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya belum ada izin edarnya. Dari 10 toko, 8 nya berada di kota Samarinda dan 2 toko lainnya berada di mahulu.
Jumlah item kosmetik yang ditemukan 300 item. Dari 300 item tersebut, setelah dihitung semua berjumlah 5.967 pcs. Dengan nilai rupiah 183.384.000,-
Terhadap temuan tersebut, akan dilakukan gelar perkara oleh tim yang dimaksud untuk menentukan apakah pelaku usaha tersebut ditindak lanjuti dengan proses hukum. Dari hasil pengawasan dilakukan dilapangan, masih diperlukan edukasi konsumen cerdas terhadap masyarakat luas dan juga edukasi terhadap pelaku usaha. Agar menjadi pelaku usaha yg jujur dan bertanggung jawab.