Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Pembinaan dan Pengembangan IKM Melalui Kebijakan Pemerintah Atas Izin Usaha Industri di Kukar

  • Home
  • Pembinaan dan Pengembangan IKM Melalui Kebijakan Pemerintah Atas Izin Usaha Industri di Kukar

Pembinaan dan Pengembangan IKM Melalui Kebijakan Pemerintah Atas Izin Usaha Industri di Kukar

(17/03/2020) Dalam rangka mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur tersebut, perlu disusun strategi bersaing yang berpijak pada kompetensi inti, baik dalam hal harga (price), kuallitas (quality), teknologi (technology), maupun fleksibiltas biaya produksi (fexibility cost). Khususnya pada sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang memiliki peranan sentral dan strategis dalam pembangunan ekonomi Kaltim bahkan sampai mampu membangkitkan perekonomian nasional. Peran serta sektor IKM yang memiliki keunggulan komparatif, dalam era industrial 4.0 sebagai dasar pengembangan IKM berbasis teknologi akan lebih menjanjikan dengan memiliki Izin Usaha Industri. Untuk Izin Usaha Industri di Provinsi Kalimantan Timur telah diserahkan proses kegiatannya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur dan untuk IKM proses kegiatannya pada DPMPTSP Kabupaten/Kota setempat. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah peserta pilihan yang akan dibimbing untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan bimbingan pembuatan akun SIINAS dan penginputannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2019 yang kemudian mengalami penyederhanaan prosedur yang tertuang dalam Permenperin No. 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Harapannya, agar Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kaltim dapat memiliki legalitas usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dengan mengurus izin usaha dan mencatatkannya di instansi pemerintah maka membuka peluang untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mendapat bantuan modal baik dan perbankan ataupun pemerintah. Kredibilitas usaha saudara juga semakin dipercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa Saudara" ucap Bapak Ir. Fuad Asaddin, M. Si sebelum menutup sambutannya. Hadir dalam acara ini, Bapak Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perindagkop & UKM Prov. Kaltim, narasumber dari Balai Riset dan Standarisasi Industri Samarinda, Disperindag Kukar, dan DPMPTSP Kab. Kukar, serta seluruh peserta yang terdiri dari 25 orang pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah pada sentra pangan di Kukar. #indagkopkaltim #pemprovkaltim #infoperin

(17/03/2020)


Dalam rangka mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur tersebut, perlu disusun strategi bersaing yang berpijak pada kompetensi inti, baik dalam hal harga (price), kuallitas (quality), teknologi (technology), maupun fleksibiltas biaya produksi (fexibility cost). Khususnya pada sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang memiliki peranan sentral dan strategis dalam pembangunan ekonomi Kaltim bahkan sampai mampu membangkitkan perekonomian nasional. 


Peran serta sektor IKM yang memiliki keunggulan komparatif, dalam era industrial 4.0 sebagai dasar pengembangan IKM berbasis teknologi akan lebih menjanjikan dengan memiliki Izin Usaha Industri.


Untuk Izin Usaha Industri di Provinsi Kalimantan Timur telah diserahkan proses kegiatannya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur dan untuk IKM proses kegiatannya pada DPMPTSP Kabupaten/Kota setempat.


Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah peserta pilihan yang akan dibimbing untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan bimbingan pembuatan akun SIINAS dan penginputannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2019 yang kemudian mengalami penyederhanaan prosedur yang tertuang dalam Permenperin No. 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


Harapannya, agar Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kaltim dapat memiliki legalitas usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dengan mengurus izin usaha dan mencatatkannya di instansi pemerintah maka membuka peluang untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mendapat bantuan modal baik dan perbankan ataupun pemerintah. Kredibilitas usaha saudara juga semakin dipercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa Saudara" ucap Bapak Ir. Fuad Asaddin, M. Si sebelum menutup sambutannya.


Hadir dalam acara ini, Bapak Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perindagkop & UKM Prov. Kaltim, narasumber dari Balai Riset dan Standarisasi Industri Samarinda, Disperindag Kukar, dan DPMPTSP Kab. Kukar, serta seluruh peserta yang terdiri dari 25 orang pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah pada sentra pangan di Kukar.


#indagkopkaltim
#pemprovkaltim
#infoperin