Pembinaan dan Pengembangan IKM Melalui Perlindungan HKI Di Samarinda
SAMARINDA, Dalam rangka mengoptimalkan HKI di masyarakat industri kecil dan menengah, Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembinaan dan pengembangan IKM melalui Perlindungan HKI terhadap pelaku Industri Kecil Menengah di Kota Samarinda. Bertempat di Hotel Midtown Samarinda Selasa, 15 September 2020 diikuti oleh 20 pelaku IKM Pemerintah terus berupaya melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual agar masyarakat memiliki semangat untuk berinovasi. Inovasi merupakan modal utama kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu pemberian penghargaan dan perlindungan HKI menjadi penting agar inovasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kepala Dinas Perindagkop & UKM Prov. Kaltim H.M. Yadi Robyan Noor menyampaikan bahwa kreatifitas harus dilindungi itulah kegiatan ini dibuat untuk memberikan pembinaan bagi IKM. "saya yakin teman teman sudah tahu demand pasar bagaimana, nanti tinggal supply nya dibantu untuk pemenuhan pasar" Ujar Roby pada sambutannya. "di kaltim, karena kita akan menjadi IKN, 2 juta orang kemungkinan akan pindah ke Kaltim, nah itu peluang bagi kita sekaligus tantangan, taruhan kita adalah kualitas nya. Saya optimis saja mudah-mudahan acara ini dalam konteks tadi dalam rangka pembinaan dan yang paling penting pembinaan IKM semoga lebih baik lagi" tambah roby Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Perindustrian Samarinda H. Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si dan Dr. Mis Joni,MH dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Menurut Faisal dalam paparannya "banyak IKM sekarang produksi saja, dijual kembali untuk di buat merek oleh orang lain, nah itu yang sedang banyak di Samarinda. Karena kebutuhan pasar besar, sehingga produsen besar aktif membuat atau mengolah produk untuk di package ulang demi mengejar kuantitas produk dan mesin produksi harus tetap jalan" "nah bentuk industri itu tidak hanya melulu soal makanan, kita bisa create lagi produk baru, kita bisa membeli produk mentah dari luar kota kita, kemudian kita olah kembali menjadi produk baru. seperti contoh produsen garam disamarinda ada yang membeli garam yang masih dalam bentuk bongkahan dari madura kemudian di olah lagi disamarinda kemudian dijual ecer dalam bentuk kemasan 800gram dan sangat laku di Kaltim. Ini peluang buat kita, kalau kita mau pasti ada jalan" Dalam paparan Mis Joni disampaikan bahwa kekayaan intelektual yang dapat diaplikasikan dalam bidang industri, sains, literatur, dan artistik. Yang mencangkup Hak Kekayaan Intelektual adalah kekayaan industri berupa merek, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang. Tujuan perlindungan Kekayaan Intelektual adalah mendorong kreator atau pencipta untuk terus bekarya dan dapat dijadikan aset usaha karena dapat dialihkan haknya atau dijual haknya kepada pihak lain.
SAMARINDA, Dalam rangka mengoptimalkan HKI di masyarakat industri kecil dan menengah, Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembinaan dan pengembangan IKM melalui Perlindungan HKI terhadap pelaku Industri Kecil Menengah di Kota Samarinda.
Bertempat di Hotel Midtown Samarinda Selasa, 15 September 2020 diikuti oleh 20 pelaku IKM
Pemerintah terus berupaya melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual agar masyarakat memiliki semangat untuk berinovasi. Inovasi merupakan modal utama kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu pemberian penghargaan dan perlindungan HKI menjadi penting agar inovasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Kepala Dinas Perindagkop & UKM Prov. Kaltim H.M. Yadi Robyan Noor menyampaikan bahwa kreatifitas harus dilindungi itulah kegiatan ini dibuat untuk memberikan pembinaan bagi IKM.
"saya yakin teman teman sudah tahu demand pasar bagaimana, nanti tinggal supply nya dibantu untuk pemenuhan pasar" Ujar Roby pada sambutannya.
"di kaltim, karena kita akan menjadi IKN, 2 juta orang kemungkinan akan pindah ke Kaltim, nah itu peluang bagi kita sekaligus tantangan, taruhan kita adalah kualitas nya. Saya optimis saja mudah-mudahan acara ini dalam konteks tadi dalam rangka pembinaan dan yang paling penting pembinaan IKM semoga lebih baik lagi" tambah roby
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Perindustrian Samarinda H. Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si dan Dr. Mis Joni,MH dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
Menurut Faisal dalam paparannya "banyak IKM sekarang produksi saja, dijual kembali untuk di buat merek oleh orang lain, nah itu yang sedang banyak di Samarinda. Karena kebutuhan pasar besar, sehingga produsen besar aktif membuat atau mengolah produk untuk di package ulang demi mengejar kuantitas produk dan mesin produksi harus tetap jalan"
"nah bentuk industri itu tidak hanya melulu soal makanan, kita bisa create lagi produk baru, kita bisa membeli produk mentah dari luar kota kita, kemudian kita olah kembali menjadi produk baru. seperti contoh produsen garam disamarinda ada yang membeli garam yang masih dalam bentuk bongkahan dari madura kemudian di olah lagi disamarinda kemudian dijual ecer dalam bentuk kemasan 800gram dan sangat laku di Kaltim. Ini peluang buat kita, kalau kita mau pasti ada jalan"
Dalam paparan Mis Joni disampaikan bahwa kekayaan intelektual yang dapat diaplikasikan dalam bidang industri, sains, literatur, dan artistik. Yang mencangkup Hak Kekayaan Intelektual adalah kekayaan industri berupa merek, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang. Tujuan perlindungan Kekayaan Intelektual adalah mendorong kreator atau pencipta untuk terus bekarya dan dapat dijadikan aset usaha karena dapat dialihkan haknya atau dijual haknya kepada pihak lain.