Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Pengurus Koperasi Harus Bersertifikasi

  • Home
  • Pengurus Koperasi Harus Bersertifikasi

Pengurus Koperasi Harus Bersertifikasi

Samarinda, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Prov. Kaltim melalui Bidang Koperasi dan UKM menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Uji Kompetensi Sertifikasi kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk KSP/USP di Hotel MJ Kota Samarinda (12/10/2020) . Hadir dalam mengisi pembukaan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Prov. Kaltim H.M. Yadi Robyan Noor, bersama Kepala Bidang Koperasi H. Rodi Ahnadi . "bahwa penelola koperasi wajib kompeten, tanda kompeten itu adalah memiliki sertifikasi. Sertifikasi tidak asal dikeluarkan dan dikeluarakan resmi oleh badan akredtitasi". Teman-teman yang dilatih disini saya harap ada perubahan lagi, karena diklat ini tidak mudah. Diharapkan koperasi ini kedepan betul-betul kuat. "Ujar Robby dalam sambutannya . "Peningkatkan peran koperasi di masyarakat maka kompetensi dibidang pengelolaan jasa keuangan diperlukan karena akan dapat mendorong performance koperasi jasa keuangan sebagai lembaga keuangan yang sehat sehingga mampu berfungsi sebagai lembaga intermediasi" . Permasalahan yang terjadi di daerah adalah Kemampuan SDM masing-masing Koperasi yang belum memadai untuk mendapatkan sertifikasi ini, diharapkan dengan Diklat dan Uji SKKNI ini kemampuan mereka bisa meningkat. . Diklat diikuti 40 Peserta dari pengurus Koperasi KSP/USP di KaltimSamarinda, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Prov. Kaltim melalui Bidang Koperasi dan UKM menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Uji Kompetensi Sertifikasi kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk KSP/USP di Hotel MJ Kota Samarinda (12/10/2020)
.
Hadir dalam mengisi pembukaan Kepala  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Prov. Kaltim H.M. Yadi Robyan Noor, bersama Kepala Bidang Koperasi H. Rodi Ahnadi
.
"bahwa penelola koperasi wajib kompeten, tanda kompeten itu adalah memiliki sertifikasi. Sertifikasi tidak asal dikeluarkan dan dikeluarakan resmi oleh badan akredtitasi". Teman-teman yang dilatih disini saya harap ada perubahan lagi, karena diklat ini tidak mudah. Diharapkan koperasi ini kedepan betul-betul kuat. "Ujar Robby dalam sambutannya
.
"Peningkatkan peran koperasi di masyarakat maka kompetensi dibidang pengelolaan jasa keuangan diperlukan karena akan dapat mendorong performance koperasi jasa keuangan sebagai lembaga keuangan yang sehat sehingga mampu berfungsi sebagai lembaga intermediasi"
.
Permasalahan yang terjadi di daerah adalah Kemampuan SDM masing-masing Koperasi yang belum memadai untuk mendapatkan sertifikasi ini, diharapkan dengan Diklat dan Uji SKKNI ini kemampuan mereka bisa meningkat.
.
Diklat diikuti 40 Peserta dari pengurus Koperasi KSP/USP di Kaltim