Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN-RI : Kaltim Harus Bentuk BPKN Daerah

  • Home
  • Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN-RI : Kaltim Harus Bentuk BPKN Daerah

Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN-RI : Kaltim Harus Bentuk BPKN Daerah

Samarinda - Kalimantan Timur telah memiliki (IKK) Indeks Keberadaan Konsumen secara nasional yang pada saat ini berada pada posisi poin 52.57 bahkan nilai tersebut diatas rata-rata nasional. Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi (BPKN RI) Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Firman Tumantara Endipraja saat ditemui di kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas Selasa, (18/10/2022) di Ruang Rapat Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim menyatakan bahwa nilai IKK kaltim tersebut tertinggi diantara Provinsi lain, untuk itu Kaltim harus mempertahankan nya karena mempartahankan lebih sulit daripada meraih. Firman menyarankan beberapa hal untuk mempertahankan nilai tersebut yakni salah satu nya adalah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan diri ke Ketua BPKN RI untuk membentuk BPKN di daerah kemudian ia menyarankan pula untuk ikut kepesertaan dalam BPKN award, serta tidak lupa untuk tetap melindungi konsumen di Kaltim agar meningkatkan pengawasan dan bertindak terhadap pengawasan barang/jasa yang beredar. Firman menyebutkan di tahun 2022 per awal bulan Oktober 2022 BPKN menerima banyak sekali pengaduan. Aduan tertinggi berada di sektor jasa keuangan seperti leasing pinjaman online dan koperasi, kemudian sektor yang sedang banyak digandrungi masyarakat kita yaitu e-commerce serta sektor perumahan. Dikutip dari website BPKN RI total kerugian konsumen bedasarkan aduan adalah 86 Miliar. Untuk itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen melindungi setiap konsumen dimana tidak ada satu pun manusia dimuka bumi ini yang bukan konsumen. Negara melindungi konsumen menurut Undang-Undang tersebut ialah dengan menyelanggarakan lembaga perlindungan baik dari pemerintah ataupun swasta seperti BPKN RI, BPSK, dan YLKI. Menurut Firman sebagai konsumen kita harus berjuang, “Memperjuangankan hak kita sebagai konsumen dan pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap barang/jasa yang mereka dagangankan.” tutup Firman. (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda - Kalimantan Timur telah memiliki (IKK) Indeks Keberadaan Konsumen secara nasional yang pada saat ini berada pada posisi poin 52.57 bahkan nilai tersebut diatas rata-rata nasional. Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi (BPKN RI) Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Firman Tumantara Endipraja saat ditemui di kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas Selasa, (18/10/2022) di Ruang Rapat Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim menyatakan bahwa nilai IKK kaltim tersebut tertinggi diantara Provinsi lain, untuk itu Kaltim harus mempertahankan nya karena mempartahankan lebih sulit daripada meraih.

Firman menyarankan beberapa hal untuk mempertahankan nilai tersebut yakni salah satu nya adalah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan diri ke Ketua BPKN RI untuk membentuk BPKN di daerah kemudian ia menyarankan pula untuk ikut kepesertaan dalam BPKN award, serta tidak lupa untuk tetap melindungi konsumen di Kaltim agar meningkatkan pengawasan dan bertindak terhadap pengawasan barang/jasa yang beredar.

Firman menyebutkan di tahun 2022 per awal bulan Oktober 2022 BPKN menerima banyak sekali pengaduan. Aduan tertinggi berada di sektor jasa keuangan seperti leasing pinjaman online dan koperasi, kemudian sektor yang sedang banyak digandrungi masyarakat kita yaitu e-commerce serta sektor perumahan. Dikutip dari website BPKN RI total kerugian konsumen bedasarkan aduan adalah 86 Miliar.

Untuk itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen melindungi setiap konsumen dimana tidak ada satu pun manusia dimuka bumi ini yang bukan konsumen. Negara melindungi konsumen menurut Undang-Undang tersebut ialah dengan menyelanggarakan lembaga perlindungan baik dari pemerintah ataupun swasta seperti BPKN RI, BPSK, dan YLKI.

Menurut Firman sebagai konsumen kita harus berjuang, “Memperjuangankan hak kita sebagai konsumen dan pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap barang/jasa yang mereka dagangankan.” tutup Firman.

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim