Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Asal

  • Home
  • Layanan Penerbitan Surat Keterangan Asal
Blog Image

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Asal

1. PERSYARATAN

:

Memiliki dokumen pendukung seperti Invoice, Pemebritahuan Ekspor Barang (PEB), Bill Of Lading (B/L), Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan lain-lain.

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

1.     Eksportir melakukan pengajuan pembelian blangko melalui e-form.kemendag.go.id. dan petugas pelayanan akan memeriksa sesuai dengan billing yang di ajukan.

2.     Setelah mendapatkan blangko eksportir menyiapkan dokumen pendukungnya untuk mengajukan SKA melalui web e-ska.kemendag.go.id dan menyerahkan hard copy ke petugas pemeriksa.

3.     Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen secara softcopy dan hardcopy.

4.     Dokumen yang sesuai akan mendapatkan pesetujuan cetak dan untuk yang belum sesuai akan di tolak dan melakukan revisi.

5.     Eksportir mencetak blangko yang telah disetujui

6.     Penandatanganan blangko oleh Kasi Perdagangan Luar Negeri / Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri / Kepala Dinas Disperindagkop Provinsi Kaltim.

7.     Setelah penandatanganan, satu lembar blangko sebagai arsip kantor dan sisanya di kembalikan ke eksportir.

8.     Blangko SKA yang telah di tandatangani selanjutnya akan di terbitkan melalui prosedur scan barcode dan upload ke sistem oleh petugas.

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

Senin - Jumat hari kerja

4. BIAYA/TARIF

:

Rp. 25.000 per Dokumen


 

 

 

5. PRODUK PELAYANAN

:

Sertifikat Of Origin

6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN

 DAN MASUKAN

:

Call Center 1 500-067 dan Kuisioner

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.  DASAR HUKUM

:

1.     Peraturan Menteri Perdagangan No.77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia

2.     Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

3.     Peraturan Menteri Perdagangan No. 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran  Penerimaan Negara Secara Elektronik

4.     Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 934 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Penerbit SKA

 

2.  SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Ruang Pelayanan

2.     Komputer

3.     Printer

4.     WiFi

5.     Scanner

6.     ATK

3.  KOMPETENSI PELAKSANA

 

Minimal Pendidikan S1

4.  PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan langsung

5.  JUMLAH PELAKSANA

:

7 (tujuh) orang

6.  JAMINAN PELAYANAN

:

Memberikan pelayanan yang efektif,efisien dan bertanggungjawab

7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Kerahasiaan identitas dan keamanan data perusahaan.

8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

1.     Quisioner

2.     Rapat Internal Seksi

3.     Rapat Internal Bidang Perdagangan