Layanan Penerbitan Surat Keterangan Asal
1. PERSYARATAN |
: |
Memiliki dokumen pendukung seperti Invoice, Pemebritahuan Ekspor Barang
(PEB), Bill Of Lading (B/L), Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan lain-lain. |
2. SISTEM,
MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
1. Eksportir melakukan pengajuan pembelian blangko melalui
e-form.kemendag.go.id. dan petugas pelayanan akan memeriksa sesuai dengan
billing yang di ajukan. 2. Setelah mendapatkan blangko eksportir menyiapkan
dokumen pendukungnya untuk mengajukan SKA melalui web e-ska.kemendag.go.id
dan menyerahkan hard copy ke petugas pemeriksa. 3. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen secara
softcopy dan hardcopy. 4. Dokumen yang sesuai akan mendapatkan pesetujuan cetak
dan untuk yang belum sesuai akan di tolak dan melakukan revisi. 5. Eksportir mencetak blangko yang telah disetujui 6. Penandatanganan blangko oleh Kasi Perdagangan Luar
Negeri / Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri / Kepala Dinas Disperindagkop
Provinsi Kaltim. 7. Setelah penandatanganan, satu lembar blangko sebagai
arsip kantor dan sisanya di kembalikan ke eksportir. 8. Blangko SKA yang telah di tandatangani selanjutnya akan
di terbitkan melalui prosedur scan barcode dan upload ke sistem oleh petugas. |
3. JANGKA
WAKTU PELAYANAN |
: |
Senin - Jumat hari kerja |
4.
BIAYA/TARIF |
: |
Rp. 25.000 per Dokumen |
5. PRODUK PELAYANAN |
: |
Sertifikat Of
Origin |
6. PENANGANAN
PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
Call Center 1 500-067 dan Kuisioner |
Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
||
1. DASAR HUKUM |
: |
1. Peraturan
Menteri Perdagangan No.77/M-DAG/PER/10/2014 tentang
Ketentuan Asal Barang Indonesia 2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit
Surat Keterangan Asal 3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembayaran Penerimaan Negara Secara
Elektronik 4. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 934 Tahun 2021
tentang Penetapan Pejabat Penerbit SKA
|
2. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS |
: |
1.
Ruang Pelayanan 2.
Komputer 3.
Printer 4.
WiFi 5.
Scanner 6.
ATK |
3. KOMPETENSI PELAKSANA |
|
Minimal Pendidikan S1 |
4. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
Atasan
langsung |
5. JUMLAH PELAKSANA |
: |
7 (tujuh)
orang |
6. JAMINAN PELAYANAN |
: |
Memberikan pelayanan yang efektif,efisien dan bertanggungjawab |
7. JAMINAN
KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
Kerahasiaan identitas dan keamanan data perusahaan. |
8.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
: |
1.
Quisioner 2.
Rapat Internal Seksi 3.
Rapat Internal Bidang Perdagangan |