Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim Gelar Klarifikasi Terkait Temuan Beras Tiga Mangga Manalagi

  • Home
  • Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim Gelar Klarifikasi Terkait Temuan Beras Tiga Mangga Manalagi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim Gelar Klarifikasi Terkait Temuan Beras Tiga Mangga Manalagi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim Gelar Klarifikasi Terkait Temuan Beras Tiga Mangga Manalagi

Samarinda, 24 Maret 2025 – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (DP2KUKM) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pertemuan klarifikasi terkait hasil pengawasan terhadap beras merek Tiga Mangga Manalagi. Acara ini berlangsung di kantor DP2KUKM Kaltim, Jalan MT Haryono Nomor 45, Samarinda.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di Pasar Sepinggan, Balikpapan. Berdasarkan pengawasan tersebut, ditemukan bahwa berat bersih beras kemasan 5 kg yang dipasarkan oleh PT. Sinar Surya Wijaya Raya tidak sesuai dengan yang tertera pada label, di mana setelah ditimbang ulang hanya memiliki berat 4,715 – 4,785 kg.

Kepala Dinas DP2KUKM Kaltim diwakili oleh Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menegaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan teguran kepada PT. Sinar Surya Wijaya Raya untuk segera menarik seluruh produk beras merek Tiga Mangga Manalagi dari pasaran dan tidak melakukan pengemasan ulang hingga administrasi perizinan terpenuhi.

Dalam sesi klarifikasi yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Oey Deny Herawan Wijaya, pihak perusahaan mengakui adanya ketidaksesuaian berat bersih produk yang beredar di pasaran. Mereka juga berkomitmen untuk segera menarik produk hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Maret 2025. Selain itu, perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan pengemasan ulang sebelum seluruh proses perizinan berusaha terselesaikan.

Dinas DP2KUKM Kaltim berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi hak-hak konsumen di Kalimantan Timur.

http://dppkukm.kaltimprov.go.id

#ppkukmkaltim #indagkopkaltim #pemprovkaltim