Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

FGD Kebijakan SIPT

  • Home
  • FGD Kebijakan SIPT

FGD Kebijakan SIPT

Samarinda – Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim mengadakan acara Forum Group Discussion (FGD) terkait Kebijakan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di Sektor Perdagangan Dalam Negeri di Hotel MJ Samarinda, Selasa (09/11/2021). Peran Pemerintah Daerah ialah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha sektor perdagangan dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan perizinan berusaha untuk kewenangan daerah. Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim turut melakukan perannya serta mengundang jajaran Dinas Perdagangan se Kalimantan Timur, DPMPTSP Kota Samarinda dan Kaltim serta pelaku usaha di Kaltim agar turut hadir dalam kegiatan ini. Heni Purwaningsih selaku Kepala Bidang Perdagangan yang mewakili Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim mengatakan harapannya menginginkan adanya pemahaman persepsi bersama terkait perizinan. “Agar kebijakan seperti ini lebih baik dan transparan.” ujar Heni dalam sambutannya. Dalam rangka kemudahan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Direktorat jenderal Perdagangan Dalam Negeri turut menjadi narasumber dalam FGD ini. Siti Rohani, narasumber dari Kementerian Perdagangan RI menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk diskusi mengenai kebijakan SIPT. “Jika bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit” terang Siti Rohani sambil memaparkan kebijakan ini. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2021 maka Sistem OSS berbasis risiko ini secara resmi telah diluncurkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 9 Agustus 2021 yang lalu. OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK). (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimSamarinda – Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim mengadakan acara Forum Group Discussion (FGD) terkait Kebijakan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di Sektor Perdagangan Dalam Negeri di Hotel MJ Samarinda, Selasa (09/11/2021).

Peran Pemerintah Daerah ialah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha sektor perdagangan dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan perizinan berusaha untuk kewenangan daerah. Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim turut melakukan perannya serta mengundang jajaran Dinas Perdagangan se Kalimantan Timur, DPMPTSP Kota Samarinda dan Kaltim serta pelaku usaha di Kaltim agar turut hadir dalam kegiatan ini.

Heni Purwaningsih selaku Kepala Bidang Perdagangan yang mewakili Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim mengatakan harapannya menginginkan adanya pemahaman persepsi bersama terkait perizinan. “Agar kebijakan seperti ini lebih baik dan transparan.” ujar Heni dalam sambutannya.

Dalam rangka kemudahan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Direktorat jenderal Perdagangan Dalam Negeri turut menjadi narasumber dalam FGD ini. Siti Rohani, narasumber dari Kementerian Perdagangan RI menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk diskusi mengenai kebijakan SIPT.

“Jika bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit” terang Siti Rohani sambil memaparkan kebijakan ini.

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2021 maka Sistem OSS berbasis risiko ini secara resmi telah diluncurkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 9 Agustus 2021 yang lalu. OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim