Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Koordinasi dan Pemantauan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan oleh Kemenkop RI di Samarinda

  • Home
  • Koordinasi dan Pemantauan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan oleh Kemenkop RI di Samarinda

Koordinasi dan Pemantauan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan oleh Kemenkop RI di Samarinda

Koordinasi dan Pemantauan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan oleh Kemenkop RI di Samarinda: Fokus pada Implementasi Peraturan Menpan RB No. 43 Tahun 2022

Samarinda, 1 Oktober 2024 – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop RI) menyelenggarakan Kegiatan Koordinasi dan Pemantauan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan di Samarinda, yang dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Acara ini dibuka oleh Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Bapak Asep Abdullah.

Dalam sambutannya, Asep Abdullah menyoroti pentingnya pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 43 Tahun 2022. Kemenkop RI bersama instansi pembina lainnya bertanggung jawab untuk membentuk pejabat fungsional yang mampu menjalankan tugas sesuai peraturan dengan baik dan benar.

Dalam konteks ini, Deputi Bidang Kewirausahaan telah melakukan sosialisasi, verifikasi, dan analisis beban kerja bagi usulan formasi jabatan fungsional dari berbagai daerah. Hingga saat ini, Deputi Kewirausahaan telah menerbitkan rekomendasi untuk 2.081 formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, formasi terbagi menjadi 249 pengembang kewirausahaan ahli media, 711 pengembang ahli muda, dan 1.121 pengembang ahli pertama.

Tingginya minat dari pemerintah daerah untuk memiliki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terlihat dari banyaknya usulan yang terus masuk. “Kegiatan ini penting sebagai langkah percepatan kebijakan prioritas, termasuk kebutuhan formasi yang telah diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina,” jelas Asep Abdullah.

Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa beberapa regulasi terkait, seperti Peraturan Presiden tentang penjaminan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, masih dalam proses penyelesaian. "Meskipun sudah berjalan dua tahun, perpres penjaminan jabatan ini belum diturunkan, namun kami berharap dapat segera terbit dalam waktu dekat," tambahnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Warsito, yang memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan di daerah.





(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://dppkukm.kaltimprov.go.id

#ppkukmkaltim #indagkopkaltim #pemprovkaltim