Shopping cart

Subtotal: $4398.00

View cart Checkout

shape
shape

Pelaku Eksportir Kaltim Ikuti Sinkronisasi Surat Keteranga Asal (SKA)

  • Home
  • Pelaku Eksportir Kaltim Ikuti Sinkronisasi Surat Keteranga Asal (SKA)

Pelaku Eksportir Kaltim Ikuti Sinkronisasi Surat Keteranga Asal (SKA)

Balikpapan - Dalam rangka implementasi prefential trade agreement among D-8 Countries (PT- D-8) dan pemberlakuan perubahan operasional certification procedure (OCP) dan surat keterangan asal from D Asean Trade In Good Agreement (ATIGA) serta deklarasi asal barang indonesia. Dinas Perindagkop UKM Prov. kaltim mengadakan sosialisasi tersebut Rabu (16/6/22) di Hotel Golden Tulip Balikpapan, dihadiri 40 peserta pelaku eksportir di Kaltim Kaltim merupakan provinsi yang memberikan sumbangan terbesar terhadap ekspor tahun 2021 dengan menempati posisi ke 2 nasional. Sejalan dengan itu untuk meningkatkan perdagangan luar negeri sebagai salah satu tujuan dan program prioritas Dinas Perindagkop UKM Prov. kaltim Sosialisasi dan sinkronisasi SKA dimaksud menghadirkan narasumber Hesty Syntia Paramita Kusmanto Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan RI, Ir. Rasidi Kasi pengembangan jasa pengujian dan kalibrasi UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Prov. Kaltim dan Adi tria Branch manager PT. Asuransi Asei indonesia Untuk pengetahuan Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Dalam Implementasi OCP dan Form D ATIGA yang baru hasil dari Pertemuan CCA ke-38 pada tanggal 11-12 April 2022 menyepakati implementasi ATIGA OCP dan Form D baru (beserta overleaf notes) yang akan diimplementasikan pada tanggal 1 Mei 2022. Mandat para Menteri pada Pertemuan AFTA Council ke-35 dengan masa transisi 6 bulan sejak implementasi. Selama masa transisi (1 Mei 2022 s.d 31 Oktober 2022), Negara Anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama (blanko yang masih tersedia) atau form D baru (dicetak di kertas A4 biasa dengan Overleaf Notes yang harus dicetak sendiri) dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru. Diharapkan eskportir dapat memahami implementasi prefential trade agreement among D-8 Countries (PT- D-8) dan pemberlakuan perubahan operasional certification procedure (OCP) tersebut. (Nad/Ek/HumasDP2KUKM) http://indagkop.kaltimprov.go.id #indagkopkaltim #pemprovkaltimBalikpapan - Dalam rangka implementasi prefential trade agreement among D-8 Countries (PT- D-8) dan pemberlakuan perubahan operasional certification procedure (OCP) dan surat keterangan asal from D Asean Trade In Good Agreement (ATIGA) serta deklarasi asal barang indonesia. Dinas Perindagkop UKM Prov. kaltim mengadakan sosialisasi tersebut Rabu (16/6/22) di Hotel Golden Tulip Balikpapan, dihadiri 40 peserta pelaku eksportir di Kaltim

Kaltim merupakan provinsi yang memberikan sumbangan terbesar terhadap ekspor tahun 2021 dengan menempati posisi ke 2 nasional. Sejalan dengan itu untuk meningkatkan perdagangan luar negeri sebagai salah satu tujuan dan program prioritas Dinas Perindagkop UKM Prov. kaltim

Sosialisasi dan sinkronisasi SKA dimaksud menghadirkan narasumber Hesty Syntia Paramita Kusmanto Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan RI, Ir. Rasidi Kasi pengembangan jasa pengujian dan kalibrasi UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Prov. Kaltim dan Adi tria Branch manager PT. Asuransi Asei indonesia

Untuk pengetahuan Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.

Dalam Implementasi OCP dan Form D ATIGA yang baru hasil dari Pertemuan CCA ke-38 pada tanggal 11-12 April 2022 menyepakati
implementasi ATIGA OCP dan Form D baru (beserta overleaf notes) yang akan diimplementasikan pada tanggal 1 Mei 2022. Mandat para Menteri pada Pertemuan AFTA Council ke-35 dengan masa transisi 6 bulan sejak implementasi. Selama masa transisi (1 Mei 2022 s.d 31 Oktober 2022), Negara Anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama (blanko yang masih tersedia) atau form D baru (dicetak di kertas A4 biasa dengan Overleaf Notes yang harus dicetak sendiri) dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru.

Diharapkan eskportir dapat memahami implementasi prefential trade agreement among D-8 Countries (PT- D-8) dan pemberlakuan perubahan operasional certification procedure (OCP) tersebut.

(Nad/Ek/HumasDP2KUKM)

http://indagkop.kaltimprov.go.id

#indagkopkaltim #pemprovkaltim